Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu
Senin, 24 Mei 2021 – 14:12 WIB
Sebagaimana diketahui, laporan yang dibuat Aktivis 98 Suroboyo Tangi itu menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (mcr12/jpnn)