Kiai Palsu Tipu Korban Rp 850 Juta
Jumat, 23 Maret 2018 – 21:03 WIB
Korban lebih terkejut ketika membuka lemari dan uang miliknya sudah tidak ada.
''Uang miliknya senilai 61.500 dolar (Rp 850 juta) tersebut lenyap," tutur Tinton.
Sadar uangnya dicuri, korban melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi menangkap Soleh di Probolinggo.
Soleh pun langsung digelandang ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Rabu (21/3).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (hen/c20/any/jpnn)