Kian Jelas, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Tugas
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan perwira tinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Hendra Kurniawan sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12), Hendra mengungkapkan tidak ada surat perintah atau sprin atas nama Irfan Widyanto dalam penyitaan digital video recorder (DVR) kamera pemantau atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, pada 9 Juli 2022.
Yosua dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Pada saat itu, Hendra merupakan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, sedangkan Irfan adalah Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.
Pada persidangan itu, awalnya jaksa penuntut umum bertanya kepada Hendra ihwal sprin dari Paminal Divpropam Polri tentang pengamanan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.
"Ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya JPU.
Menurut Hendra, surat perintah secara spesifik tentang pengambilan rekaman CCTV memang tak ada. Namun, ada surat perintah yang bersifat menyeluruh.
"Menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), klarifikasi," kata Hendra di kursi saksi. "Itu artinya umum."
Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu menjelaskan surat perintah penyelidikan itu memuat nama-nama polisi yang melaksanakan tugas.