Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kian Jelas, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Tugas

Jumat, 16 Desember 2022 – 19:49 WIB
Kian Jelas, AKP Irfan Ambil Rekaman CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo Tanpa Surat Tugas - JPNN.COM
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks polisi dengan pangkat terakhir brigjen itu merupakan terdakwa obstruction of justice kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan perwira tinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Hendra Kurniawan sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau obstruksi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bersaksi pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12), Hendra mengungkapkan tidak ada surat perintah atau sprin atas nama Irfan Widyanto dalam penyitaan digital video recorder (DVR) kamera pemantau atau CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, pada 9 Juli 2022.

Yosua dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Pada saat itu, Hendra merupakan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, sedangkan Irfan adalah Kasubnit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Pada persidangan itu, awalnya jaksa penuntut umum bertanya kepada Hendra ihwal sprin dari Paminal Divpropam Polri tentang pengamanan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo.

"Ada dikeluarkan surat perintah untuk mengamankan CCTV itu?" tanya JPU.

Menurut Hendra, surat perintah secara spesifik tentang pengambilan rekaman CCTV memang tak ada. Namun, ada surat perintah yang bersifat menyeluruh.

"Menyeluruh dalam artian di situ dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),  klarifikasi," kata Hendra di kursi saksi. "Itu artinya umum."

Mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu menjelaskan surat perintah penyelidikan itu memuat nama-nama polisi yang melaksanakan tugas.

JPU menghadirkan Hendra Kurniawan sebagai saksi untuk AKP Irfan Widyanto yang didakwa merintangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News