KIB Bisa Mengusung Tokoh dari Nonpartai untuk Pilpres 2024, Siapa Dia?
KIB menginginkan demokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, memajukan harkat martabat kemanusiaan, hingga memperkuat persatuan.
"Kemudian, mengedepankan musyawarah dan mewujudkan kesejahteraan dan rasa keadilan," kata Zainut.
Diketahui, KIB terbentuk setelah Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketum PPP Suharso Monoarfa sepakat bekerja sama.
Dari hasil Pileg 2019, tiga parpol tersebut memperoleh 26,82 persen kursi DPR dan 23,93 persen suara.
Angka itu membuat KIB memenuhi persyaratan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mengusung capres dan cawapres pada 2024. (ast/jpnn)