Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kilas Balik Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Sabtu, 28 Desember 2019 – 15:10 WIB
Kilas Balik Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan - JPNN.COM
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi lebih gamblang setelah berjalan selama dua tahun delapan bulan. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah menangkap dua anggota Brimob yang menjadi tersangka penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Novel menjadi korban teror setelah salat Subuh di Masjid Al-Ikhsan, Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Lokasi penyiraman tidak jauh dari rumah Novel.

Saat Novel dalam perjalanan pulang dari masjid ke rumahnya, ada dua orang berboncengan sepeda motor mendekat dan menyiramkan air keras ke wajah mantan polisi itu. Sontak, saat itu Novel merasakan sakit di wajahnya, sedangkan penglihatannya langsung kabur.

Bagian bawah mata kiri Novel tampak membiru. Dahinya pun terlihat lebam akibat terbentur pohon.

Kilas Balik Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Novel lantas dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah itu, mantan anggota Polri itu dibawa ke Jakarta Eye Center yang akhirnya merujuknya ke Singapore National Eye Center (SNEC).

Irjen M Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya saat itu mengatakan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa cangkir yang diduga sebagai wadah air keras yang disiramkan ke Novel. Hingga Iriawan meninggalkan jabatannya di Polda Metro Jaya pada Juli 2017, penyiram Novel tak terungkap.

Pada 31 Juli 2017, Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri kala itu merilis satu sketsa wajah terduga penyerang Novel. Polisi kemudian menyebarkan sketsa wajah tersebut.

Pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjadi lebih gamblang setelah berjalan selama dua tahun delapan bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close