Kinerja KPU dan Bawaslu Dicerca
Selasa, 16 Oktober 2012 – 06:45 WIB
Penetapan administrasi oleh KPU sendiri, tambah Ray, bersifat diskualifikasi. ”Artinya, ada potensi di mana KPU dapat digugat ke Bawaslu. Sayangnya, peraturan tentang sengketa dan tata cara bersengketa belum juga ditetapkan. Lantas apanya yang mau digugat ke Bawaslu nanti,” lontar Ray geleng kepala.
Menurut dia, situasi ini akan menjadi sangat genting lantaran Bawaslu hingga saat ini bersikap santai melihat fakta-fakta yang dihadapi. ”Coba anda lihat, tidak terlihat sama sekali adanya advokasi mendalam agar peraturan itu mendapat perhatian khusus di DPR. Bawaslu hanya mengeluh dan menyerahkan semuanya pada alam raya,” sindirnya.
Padahal, menurut Ray, sejatinya peraturan itu sudah harus disosialisasikan kepada seluruh parpol. Makanya kami minta pola kerja Bawaslu yang selama ini selalu menunggu di ujung sudah harus diubah,” harapnya.