KIP Aceh Diduga Lakukan Keberpihakan, KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu
Selain itu, Nurlif mengungkapkan bahwa KIP Aceh gagal memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum penghentian debat secara sepihak.
Ketidakkonsistenan KIP Aceh dalam memberikan alasan penghentian debat semakin memperuncing dugaan bahwa ada unsur kesengajaan untuk menggagalkan jalannya debat ketiga.
KIP Aceh sebelumnya menyebut bahwa debat dihentikan karena tidak ada kesepakatan antara paslon.
Namun, alasan lainnya yang beredar menyebutkan bahwa debat dihentikan karena salah satu paslon menolak melanjutkan debat dan alasan keterlambatan waktu.
Keputusan ini memunculkan ketidakpuasan di kubu Bustami Hamzah, yang merasa dirugikan karena tidak dapat menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka.
"Kami menilai penghentian debat ini sepihak dan tidak bisa diterima. Oleh karena itu, kami mendesak KIP Aceh untuk segera menjadwalkan ulang debat ketiga sebelum pemungutan suara," tegas Nurlif.
Setelah pertemuan dengan KIP Aceh, Tim Pemenangan Bustami-Fadhil mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani oleh sejumlah tokoh partai dan organisasi, antara lain TM Nurlif (Golkar), Ramadhana Lubis (Nasdem), Syahminan Zakaria (PDA), Yulizar (PDA), serta lainnya.
Pernyataan ini menyatakan penolakan terhadap penghentian debat ketiga secara sepihak oleh KIP Aceh dan meminta agar debat tersebut dijadwalkan ulang dan dilanjutkan sebelum pemungutan suara. Tim Pemenangan juga meminta agar Panwalih Aceh dan Bawaslu RI menindaklanjuti kasus ini dengan proses hukum yang jelas.