Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KIP Aceh Diduga Lakukan Keberpihakan, KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu

Sabtu, 23 November 2024 – 00:36 WIB
KIP Aceh Diduga Lakukan Keberpihakan, KPU RI Diminta Ambil Alih Tahapan Pemilu - JPNN.COM
Komisioner KIP Aceh bersama para pendukung Paslon saat membahas kelanjutan debat kandidat, di Aceh Besar, Selasa (19/11/2024) malam. ANTARA/HO-

Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian, juga meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk segera mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh.

Hendra menilai bahwa adanya keberpihakan yang jelas dari KIP Aceh terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilgub Aceh sangat merusak proses demokrasi.

"Setelah adanya bukti nyata berupa informasi yang salah dan tindakan sepihak dari KIP Aceh, kami meminta KPU RI untuk membekukan peran komisioner KIP Aceh demi menyelamatkan proses demokrasi di Aceh," tegas Hendra.

Keberpihakan yang dimaksud, lanjut Hendra, terlihat jelas dalam penghentian debat ketiga dan tuduhan terhadap Paslon 01 yang dinilai melanggar tata tertib.

Padahal, setelah pertemuan dengan Tim Pemenangan, terbukti tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Hendra juga menyebutkan bahwa KIP Aceh sebelumnya sempat melakukan tindakan yang tidak netral, seperti men-TMS-kan pasangan Bustami-Fadhil.

Hendra menambahkan bahwa jika KPU RI tidak segera mengambil alih kewenangan KIP Aceh, maka akan ada potensi ketidaknetralan dan kesewenangan yang lebih besar di masa depan.

"Sudah dua kali peristiwa yang menunjukkan kesewenangan KIP Aceh, dan rakyat Aceh bisa saja semakin tidak puas jika perilaku yang sama terulang," ujar Hendra.

Insiden penghentian debat ketiga Pilgub Aceh yang sepihak ini menunjukkan adanya ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh. Oleh karena itu, Tim Pemenangan Paslon 01, melalui pernyataan sikap yang ditandatangani oleh berbagai tokoh, menuntut agar KIP Aceh bertanggung jawab dan agar KPU RI segera mengambil alih tugas KIP Aceh untuk memastikan jalannya demokrasi yang adil dan jujur di Aceh.(ray/jpnn)

Calon gubernur Aceh nomor urut 1, Bustami Hamzah, diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan alat elektronik dalam debat ketiga Pilgub Aceh, Selasa malam.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close