Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kirim 26,6 Kg Sabu-Sabu, F Dapat Upah Rp 250 Juta

Selasa, 25 Oktober 2022 – 04:32 WIB
Kirim 26,6 Kg Sabu-Sabu, F Dapat Upah Rp 250 Juta - JPNN.COM
Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba sebanyak 26,6 kg (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)

jpnn.com, BATAM - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengatakan jajaran Ditresnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram asal Malaysia.

Sabu-sabu tersebut rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Harry di Batam, Senin.

Dia mengungkapkan pada 14 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap satu orang tersangka penyelundupan narkoba berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N melarikan diri.

"Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram," katanya.

Sabu-sabu sebanyak itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F.

Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

"Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp 10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," ujar Harry.

Kronologi penyelundupan 26,6 kg sabu-sabu digagalkan polisi. Seorang tersangka berhasil kabur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News