Kirim Hampir 1 Kg Sabu-Sabu, SB Dijanjikan Rp 20 Juta
Jumat, 14 April 2023 – 22:16 WIB
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Andi menjelaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait jaringan peredaran sabu-sabu di Provinsi Jambi.
Polda Jambi, kata dia akan menindak jika telah mendapat dan mengetahui keberadaan bandar-bandar besar, yang ada di Jambi maupun di luar Provinsi Jambi. (antara/jpnn)