Kirim Surat Keberatan, Deolipa Anggap Komnas HAM Buat Pernyataan Melawan Hukum
Dia mengatakan lembaga yang berkantor di Jakarta Pusat itu dalam mengeluarkan rekomendasi tentang ada tidaknya dugaan pelanggaran HAM, harus sesuai kewenangan.
"Bukan menyatakan hal lain seperti motif dan fakta lain yang masih parsial da asumtif di luar kewenangannya," ujar Deolipa.
Dia meminta Komnas HAM melalui Damanik bisa mengklarifikasi atau mencabut pernyataan atau laporan hasil penyelidikan kasus tewasnya Yosua.
"Sebab, tindakan tersebut menjadi tindakan yang melampaui kewenangan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999," ungkap Deolipa. (ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: