Kisah Kartini Berjuang Keluar dari Gelimang Narkoba ke Kuliner "Penjara"
Depot yang berlokasi di Lembang, Kabupaten Bandung, itu dia dirikan setelah keluar dari penjara karena kasus narkoba melalui mekanisme pembebasan bersyarat pada Desember tahun lalu. Modalnya patungan dengan sesama mantan penghuni Lapas Wanita Bandung.
”Memang bisnisnya bersama mantan warga binaan yang sama-sama ingin berubah,” ujar perempuan kelahiran Cilegon tersebut.
Niat berubah itu sudah dia inisiatori saat masih berada di dalam bui. Kartini sempat membuat komunitas yang bernama Permata Warna, kependekan dari persahabatan mantan warga binaan.
Komunitas itu berupaya melakukan kegiatan positif agar bisa kembali diterima masyarakat. ”Jadi, pas sama-sama keluar, kami tetap berkomunikasi dan berupaya berdaya. Salah satunya melalui depot tersebut,” ujarnya.
Dalam pendirian depot itu, ada yang urun modal. Ada juga yang menyumbangkan tenaga sebagai pramusaji atau koki. Mantan warga binaan yang tidak tertarik dengan kuliner juga diwadahi. Mereka diberi ruang untuk memajang produk karya masing-masing.
Depot Modus sebenarnya sama dengan kebanyakan warung makanan Sunda. Pembedanya terdapat pada nama-nama menu. Pelesetan dari frasa-frasa yang berkaitan dengan tindak pidana dan penjara. Misalnya saja ganja (iga nikmat jamin asyik), bandar (bandeng bakar), atau tipikor (teri pindang kombinasi rica).
Narkoba memang telah membenamkan Kartini ke titik nadir. Dua kali janda dengan sembilan anak itu diringkus polisi. Yang pertama pada 2007. Dia ditangkap di Serang, Banten, saat mengedarkan ineks.
Hakim memvonisnya tiga tahun penjara. Karena mendapat remisi, dia cukup menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan 15 hari di Lapas Wanita Tangerang.