Kisah Kartini Berjuang Keluar dari Gelimang Narkoba ke Kuliner "Penjara"
”Sebelum di Lapas Tangerang, saya sempat di Rutan Polda Banten dan Pondok Bambu,” terangnya.
Karena kembali tergiur untuk berbisnis narkoba, pada November 2010 dia diringkus Ditreskoba Polda Metro Jaya. Polisi mendapati barang bukti 500 butir ekstasi di rumah Kartini di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Pengadilan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, 8 tahun 6 bulan subsider 3 bulan. Dia ditahan di Rutan Pondok Bambu, lalu dipindah ke Lapas Wanita Bandung.
Lagi-lagi Kartini masih beruntung karena belum terkena PP No 99/2012. Karena itu, dia bisa mendapatkan remisi plus pembebasan bersyarat (PB).
Kartini mengaku tak pernah sekali pun memakai narkoba. Dia tercebur menjadi pengedar karena lilitan beban ekonomi. Yang pertama dia lakukan karena suaminya tengah sakit paru-paru basah.
Ketika bebas dari penjara pertamanya, Kartini sebenarnya kuat menahan diri untuk tidak berbisnis narkoba lagi sekitar 16 bulan. ”Tapi, saya akhirnya tergoda lagi karena kondisi ekonomi,” kenangnya.
Saat itu sebenarnya suaminya telah meninggal. Sedangkan sembilan anaknya belum mentas. Beberapa di antara mereka masih bersekolah. ”Yang bikin miris, ketika saya tak punya uang, satu di antara mereka sakit,” ucapnya.
Ketika dipenjara untuk kali kedua itulah, niat Kartini untuk benar-benar tobat muncul. Selain membentuk komunitas yang kemudian melahirkan depot, keseriusan untuk memulai hidup baru tersebut dia buktikan dengan menulis dua buku.