Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok

Dua Kali Menikah, Dua Kali Suami Menikah Lagi

Selasa, 05 April 2011 – 08:08 WIB
Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok - JPNN.COM
BERHARAP PUTRINYA BEBAS: Masruri dan Siti Aminah memegang foto Nur Bidayati. Foto : Sumali/Radar Kedu/JPNN
 

Ternyata, keberangkatan Nur ke Hongkong malah membuat nyawanya terancam. Kini Masruri sedang getol berjuang agar putrinya itu mendapat keringanan hukuman. Sebab, dari pengakuan putrinya, heroin yang dibawa Nur itu milik warga negara Ghana bernama Peter Arsen.

 

Tapi, pengakuan Nur itu tak berefek apa-apa terhadap hukuman yang diterima. Vonis mati tetap dijatuhkan majelis hakim di Guangzhou yang mengadili Nur.

 

Dalam memperjuangkan nasib anaknya, Masruri dibantu Mayzidah Saras dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). "Kami sudah ke Jakarta, mendatangi Kemenlu, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Komisi IX DPR, hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ungkap Saras kepada Radar Kedu (Jawa Pos Group). "Namun, hingga kini kami belum mendapat jaminan," lanjutnya.

 

Ketika datang ke BNP2TKI, Saras bersama keluarga Nur meminta klarifikasi mengapa lembaga yang bertanggung jawab atas penempatan TKI itu tidak mendampingi. Padahal kasus tersebut bergulir sejak 2008.

Nur Bidayati Akrima berangkat ke Hongkong sebagai TKI sejak 2008. Selama itu keluarganya di Wonosobo menganggap Nur baik-baik saja. Hingga pada 2

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News