Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok
Dua Kali Menikah, Dua Kali Suami Menikah LagiSelasa, 05 April 2011 – 08:08 WIB
Tapi, pengakuan Nur itu tak berefek apa-apa terhadap hukuman yang diterima. Vonis mati tetap dijatuhkan majelis hakim di Guangzhou yang mengadili Nur.
Dalam memperjuangkan nasib anaknya, Masruri dibantu Mayzidah Saras dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI). "Kami sudah ke Jakarta, mendatangi Kemenlu, BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Komisi IX DPR, hingga ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ungkap Saras kepada Radar Kedu (Jawa Pos Group). "Namun, hingga kini kami belum mendapat jaminan," lanjutnya.
Ketika datang ke BNP2TKI, Saras bersama keluarga Nur meminta klarifikasi mengapa lembaga yang bertanggung jawab atas penempatan TKI itu tidak mendampingi. Padahal kasus tersebut bergulir sejak 2008.