Kisah Kelam Nur Bidayati, TKI yang Divonis Mati di Tiongkok
Dua Kali Menikah, Dua Kali Suami Menikah LagiSelasa, 05 April 2011 – 08:08 WIB
Setelah mendapat jawaban dari BNP2TKI yang tidak bisa memberikan solusi, keluarga Nur pada 30 Maret lalu mendatangi Kemenlu. Tujuannya, meminta seluruh informasi mengenai proses sidang hingga Nur dijatuhi hukuman mati. Sebab, surat yang diterima keluarga hanya surat hasil sidang terakhir. "Keluarga punya hak untuk mengetahui proses hukum," katanya.
Selain itu, lanjut dia, keluarga berharap Kemenlu bisa membantu agar mereka bisa berkomunikasi dengan Nur. Saras menjelaskan, kasus yang dihadapi Nur merupakan hal yang lazim dialami para TKI. Yakni, dipindah dari satu negara ke negara lain tanpa dipulangkan ke Indonesia lebih dulu. Langkah tersebut secara hukum tidak diperbolehkan.
"Banyak agency yang tidak mau rugi. Mereka hanya asal dapat keuntungan memanfaatkan para TKI dari satu negara ke negara lain. Padahal untuk Tiongkok ini tidak ada kerja sama dengan Indonesia," ungkapnya.