Kisah Orang Indonesia Pertama yang Jadi Juragan Freeport
"We were in a very awkward position because we had no legal basis on which to conclude the investment agreement," kata Ali, sebagaimana ditulis Jeffrey dalam bukunya Power in Motion: Capital Mobility and The Indonesian State.
Lebih kurang begini terjemahannya; "Kami canggung. Karena belum punya dasar hukum untuk melaksanakan perjanjian investasi."
Undang-undang yang mengatur investasi asing saat itu belum ada, apalagi rezim Soekarno mengusung ekonomi berdikari.
Jasa Ali
Merentang lini masa. Usaha Freeport mulus seiring mulusnya pergantian Soekarno ke Soeharto.
Freeport mendapatkan payung hukumnya. Undang-Undang Penanaman Modal Asing No 1/1967 terbit awal Januari 1967.
Kisah lahirnya UU tersebut sila baca; Oh, Dari Sini Toh Modal Awal Freeport Masuk ke Indonesia
Freeport-lah perusahaan asing pertama yang memanfaatkan UU tersebut.