Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kisruh Lelang Beton, Kepala BPPBJ DKI Diminta Tak Mencari Kambing Hitam

Kamis, 31 Oktober 2019 – 15:08 WIB
Kisruh Lelang Beton, Kepala BPPBJ DKI Diminta Tak Mencari Kambing Hitam - JPNN.COM
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

"Itu (surat tanggapan LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ. Karena, jawaban LKPP tetap menekankan bahwa perusahaan Penyedia Katalog Elektronik harus berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal," beber Tom.

Apabila Prinsipal Produsen dan Agen tidak ada, baru BPPBJ DKI boleh menggandeng atau menyeleksi perusahaan penyedia jasa konstruksi yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

Tom melanjutkan, bila mengacu pada surat jawaban LKPP tersebut, mestinya yang dilakukan seleksi masuk e-Katalog terlebih dahulu adalah perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik.

"Tetapi ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap Prinsipal Produsen untuk kategori Beton, Precast dan Beton Rapid Setting tidak pernah dilakukan, dan BPPBJ langsung sekaligus meloloskan perusahaan jasa konstruksi," ungkapnya.

Aroma permainan di lelang Kategori Beton, menurut Tom semakin sulit dibantah, karena di lelang proyek lain BPPBJ DKI tegak lurus menjalankan aturan LKPP. Mereka melakukan seleksi dan evaluasi serta menggandeng Produsen Prinsipal dalam Katalog Lokal lainnya, yaitu; Katalog Lokal Kategori Hotmix, Marka Jalan, Ban dan Accu, Pengolahan Air Limba, Sumur Resapan dan Penerangan Jalan Umum.

"Sedangkan pada proyek Katalog Lokal untuk Beton, Precast, dan Beton Rapid Setting dokumen persyaratannya berubah sendiri, alias bukan Prinsipal Produsen atau Dostributor/Agen," papar Tom.

Lucunya lagi, tambah Tom, Bless menyatakan mereka hanya sebagai pengguna sementara, kalau tidak sesuai sistem LKPP tidak akan diaprove padahal Katalog Lokal pengelolanya Pemprov DKI, bukan LKPP.

"LKPP berwenang dalam mengelola Katalog Nasional. Kalau untuk Katalog Lokal, LKPP hanya memberikan persetujuan pengelolaan Katalog Lokal, memberikan pendampingan, monitoring, dan evaluasi, hingga memberikan sanksi terhadap pengelola Katalog Lokal," jelas Tom.

Penjelasan Bless yang mencatut surat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, tak lebih hanyalah retorika kosong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News