Kisruh Marunda, KCN Tolak Persyaratan Damai yang Diajukan KBN
“Loh, sang pencetus konsesi kan pasti regulator kepelabuhanan, UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran, memandatkan swasta yang berusaha di bidang pelabuhan harus mendapat konsesi dari regulator kepelabuhanan, yakni Kemenhub, jelasnya.
“Saya rasa aneh sekali ya, jika sebuah lembaga setingkat Kementerian yang berwenang digugat terhadap produknya sendiri? Negara tidak mungkin rugi, apalagi jika proyeknya non APBN APBD? Jika putusan ini inkracht nantinya, maka Kemenhub sebagai pihak yang kalah wajib membayar denda ratusan miliar kepada negara juga, bayarnya pakai apa jika bukan pakai APBN? Justru itulah yang berpotensi merugikan negara, tutupnya”
Sebagaimana diketahui, pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Masalah muncul pada November 2012 usai posisi Direktur Utama PT KBN beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. PT KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.
Namun, KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan, karena ternyata tidak diizinkan oleh salah satu pemegang saham PT KBN yakni Kementerian BUMN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
Kejadian setelahnya, PT KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di PT KCN. Tak hanya itu, PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada PT KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. Kini kasus sengketa tersebut telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. (dil/jpnn)