Kisruh Pabrik Bata PT Kahayan Karyacon: Ratusan Karyawan Telantar, Pemodal Polisikan Direksi
Dari seluruh modal tersebut, Mimihetty berbaik hati memberikan tiga persen saham kepada Leo Handoko, Ery Biyaya, Feliks, dan Chang Sie Fam.
Tak hanya memberi modal, Mimihety juga memberi kepercayaan jabatan direksi kepada mereka dari tahun 2012 sampai 2017. Dalam perjalanan perusahaan, para direksi tak pernah memberikan laporan yang masuk akal kepada pemilik modal.
Sehingga Mimihetty meminta auditor independent mengaudit keuangan perusahaan. Namun auditor kesulitan mengakses data perusahaan.
“Bahkan, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan akte, telah diduga membuat akte palsu dengan mengangkat diri sendiri menjadi direksi lagi, padahal sesuai akte pendirian 2012 menyebutkan masa jabatan direksi sudah berakhir sampai 2017,” kata Nico .
Karena itu merupakan suatu permasalahan hukum, kata Nico, maka harus diselesaikan secara hukum juga. Maka dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Saat ini, salah satu direksinya telah duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akte di Pengadilan Negeri Serang. “Itu adalah konsekuensi hukum, dan memang demikian cara penyelesaiannya,” kata Nico.
Selain itu, Mimihetty melalui kuasa hukumnya telah melaporkan para direksi PT Kahayan Karyacon dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Nico menjelaskan, dugaan tersebut berdasarkan sejumlah temuan yang dapat menjadi bukti hukum. Diawali dengan kecurigaan pada laporan keuangan yang diduga akal-akalan.