Kisruh PPP, Kubu Djan Faridz Pertanyakan Siapa yang Melecehkan MA
jpnn.com, JAKARTA - Polemik dalam tubuh Partai Persatuan Pembanguna (PPP) antara kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy belum juga selesai.
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Neshawaty Arsyad SH, MH, CIL mengatakan bahwa seharusnya Menkumham langsung mengesahkan PPP kepengurusan Djan Faridz begitu MA mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana permohonan Pengesahan Pengurusan PPP yang diajukan pada 28 Oktober 2015.
"Yang dizolimi itu bukan Djan Faridz-nya, umat PPP. Yang mengemban amanah Djan Faridz. Jadi yang dizolimi itu amanahnya. Berat lho itu tanggung jawabnya sama Tuhan," kata Neshawaty dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (14/8).
Oleh karenanya, PPP kubu Djan Faridz mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Jakarta dan permohonan eksekusi digelar pada Rabu (9/8).
Melalui upaya hukum tersebut, PPP Djan Faridz meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan keputusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar.
"Kita ke pengadilan ini meminta pengadilan untuk memerintahkan Menkumham melaksanakan keputusan Mahkamah Agung secara sempurna dan benar," kata Djan Faridz.
Menurutnya, proses peradilan itu terjadi sebab putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 504K/TUN/2015 diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh Menkumham.
Djan Faridz juga mengaku siap melakukan langkah hukum jika putusan MA tersebut tidak segera dilaksanakan.