Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KJRI Kuching Terbitkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia

Minggu, 30 Juni 2019 – 15:55 WIB
KJRI Kuching Terbitkan Dokumen Keimigrasian TKI di Malaysia - JPNN.COM
Proses pengambilan data biometrik untuk pembuatan paspor WNI di Malaysia. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, melakukan pelayanan keimigrasian bagi para tenaga kerja Indonesia di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu (29/6) dan Minggu (27/6).

Pelayanan dilakukan di hari Sabtu-Minggu pada saat TKI libur bekerja. Proses pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari sekaligus wawancara dilakukan di ladang perkebunan kelapa sawit tempat para TKI bekerja.

Konsul Jenderal RI di Kuching Yonny Tri Prayitno melalui Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan tujuan pelayanan ini untuk menertibkan dokumen keimigrasian bagi para TKI. Pelayanan ini sekaligus menjadi wujud kehadiran negara dalam perlindungan terhadap WNI utamanya dalam pencegahan TKI nonprosedur di luar negeri.

BACA JUGA: 7 Tokoh Muda Ini Dinilai Layak Jadi Kandidat Menteri Jokowi

"Kami hadir dengan sistem jemput bola untuk mendatangi para TKI langsung di ladang tempat mereka bekerja sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor KJRI di Kuching, " ujarnya dalam siaran pers Imigrasi, Minggu (30/6).

Dia menegaskan bahwa penerbitan paspor menjadi solusi atas beberapa permasalahan yang kerap terjadi pada TKI di luar negeri. Dia juga berpesan agar TKI taat pada aturan hukum di Malaysia.

Pada pelayanan jemput bola tersebut, KJRI Kuching hanya melayani WNI dengan kriteria yang sudah mempunyai paspor tapi tidak mempunyai permit atau izin tinggal di Malaysia. Kemudian, WNI yang punya paspor, namun telah habis masa berlakunya dan habis masa izin tinggalnya. WNI tidak punya paspor, undocumented, tapi terdata pernah punya paspor RI (biasanya untuk kasus TKI yang masuk Malaysia menggunakan paspor, lalu lari dari majikan, dan paspor ditahan oleh majikan).

Saat ini terdapat 154.864 TKI yang bekerja di wilayah Sarawak. Jumlah ini merupakan 95 persen dari total pekerja asing di Sarawak. Sementara itu terdapat sekitar 20 ribu TKI ilegal yang tinggal dan bekerja di Sarawak.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, melakukan pelayanan keimigrasian bagi para tenaga kerja Indonesia di wilayah Bintulu, Sarawak, Malaysia pada Sabtu (29/6) dan Minggu (27/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News