KKP dan TNI AL Tangkap Kapal Buruan Interpol di Perairan Selat Malaka
Selasa, 16 Juli 2019 – 21:31 WIB
Meskipun tidak tertangkap basah sedang mencuri ikan di perairan Indonesia, namun secara hukum kapal tersebut telah melanggar aturan perikanan dan kelautan di tanah air yakni membawa alat tangkap tanp izin dan dokumen ke wilayah perairan Indonesia.
"Dokumennya juga bermasalah jadi tetap akan diproses sesuai yuridis hukum kita," katanya.
Penangkapan kapal buruan interpol ini juga sudah diketahui pemerintah Panama, namun proses hukum untuk dugaan
illegal fishing dan lain sebagainya tetap di Indonesia.
Awak kapal yang diamankan sebanyak 28 orang terdiri dari 18 warga negara Rusia dan 10 WNI asal pulau Jawa. (eja)