KKP dan TNI AL Tangkap Kapal Buruan Interpol di Perairan Selat Malaka
jpnn.com, BATAM - Satu unit kapal bernama MV Nika yang sudah lama diburu International Police (Interpol) berhasil ditangkap Tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI AL.
Kapal berbobot 750 Gross Tonage tersebut disergap tim gabungan di perairan selat Malaka pada 12 Juli 2019 lalu.
Menteri Kelautan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengatakan MV Nika lama diburu interpol dan pemerintahan Panama karena melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari illegal fishing dan pemalsuan dokumen.
BACA JUGA: Mantan Istri Kembali ke Pelukan Selingkuhan, Pria di Jakpus Nekat Ambil Jalan Pintas
"Kapal ini kapal jenis general cargo tapi dipakai untuk perikanan dengan memalsukan dokumen di Panama," ujar Susi saat menyambangi kantor pangkalan PSDKP Batam di Barelang, Senin (15/7) pagi.
Kapal ini ditangkap setelah pemerintah Indonesia menerima surat koordinasi penangkapan dari pemerintahan Panama.
"Panama kirim surat resmi karena tahu kapal ini akan memasuki wilayah perairan kita. Kapal ini sudah lama diburu interpol," tutur Susi.
Saat ditangkap oleh dua kapal KKP dan tiga KRI, kapal yang dinahkodai warga negara Rusia ini tidak bisa menunjukan dokumen yang sah sebagai kapal perikanan saat memasuki wilayah perairan Indonesia.