KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp13,8 Miliar
Kamis, 15 Agustus 2019 – 11:44 WIB
Sementara itu, dua ABK speedboat diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(chi/jpnn)