Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KKP Optimalkan Perizinan, dari 20 Kini jadi 5 Hari Saja

Kamis, 13 April 2017 – 04:57 WIB
KKP Optimalkan Perizinan, dari 20 Kini jadi 5 Hari Saja - JPNN.COM

jpnn.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan mengoptimalkan tata kelola perizinan kapal perikanan.

Hal ini dilakukan untuk mendorong nelayan melakukan aktivitas penangkapan ikan dan memperkuat basis data kapal nasional.

"KKP mengambil kebijakan percepatan layanan perizinan kapal perikanan dengan tetap mengedepankan pelayanan prima," ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja.

Nantinya KKP akan mempersingkat proses perizinan kapal perikanan, yang awalnya memakan waktu 20 hari menjadi lima hari kerja.

“Proses perizinan dipersingkat menjadi tiga izin saja, yaitu SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), buku kapal, kemudian SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) atau SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Kami pangkas semuanya. Prosesnya dipotong menjadi 5 hari kerja, dari yang dulunya 20 hari. Kita akan mempercepat izin kapal, tetapi kita minta adanya kepatuhan para pelaku usaha,” kata Sjarief di Jakarta, Rabu (12/4).

Terlebih selama ini para pelaku usaha perikanan mengeluhkan pengurusan perizinan. Izin kapal di atas 30 GT yang dilaksanakan di pusat membuat pelaku usaha daerah harus menempuh jarak yang jauh.
Tak jarang mereka terpaksa menggunakan jasa pengurus sehingga memperpanjang mekanisme perizinan, menambah biaya, dan rentan terhadap kekurang kelengkapan dokumen.

Menurut Sjarief, percepatan layanan perizinan dengan memangkas beberapa proses ini penting untuk mempermudah pelaku usaha atau nelayan kecil kembali melaut akibat permasalahan dokumen perizinan.

“Kemarin ada sedikit kegalauan dari nelayan tidak bisa melaut karena tidak diberikan SLO (Surat Laik Operasi). Setelah berdiskusi dengan PSDKP, mereka (PSDKP) mengizinkan, jadi sekarang mereka semua (nelayan) bisa melaut kembali karena SLO sudah diterbitkan kembali,” terang Sjarief.(chi/jpnn)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan mengoptimalkan tata kelola perizinan kapal perikanan.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA