Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik
Mencampuradukkan Wewenang
Petrus menilai langkah Kajati NTT tersebut sebagai sikap tidak jujur, membohongi, membodohi dan memberi harapan untuk sebuah "pepesan kosong" (fiksi), tidak saja kepada masyarakat NTT tetapi juga kepada Jaksa Agung sebagai atasannya.
“Seakan-akan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Dr. Yulianto, SH. MH ini sosok yang hebat dan peduli terhadap nasib rakyat kecil, padahal banyak kasus korupsi besar lainnya di NTT mangkrak dan tidak tertangani selama bertahun-tahun dan diwariskan lagi kepada Kajati berikutnya,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan jika terdapat dugaan bahwasannya ada pihak lain menggunakan dokumen palsu dan mengalihkan hak atas lahan Toro Lema, Batu Kalo, dengan memalsu dan menggunakan dokumen palsu, maka kewenangan penyidikan atas dokumen palsu dan menggunakan dokumen palsu itu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme penyidikan Tindak Pidana Umum dan wewenang untuk itu berada pada Polri, Cq. Polda NTT atau Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, tidak terdapat alasan hukum sedikitpun untuk mengkualifikasi peristiwa pemilikan lahan Toro Lema oleh pihak lain sebagai Tindak Pidana Korupsi dan mengklaim kerugian negara sebesar Rp3 triliun. Terlebih-lebih karena harga lahan 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo masih jauh dari nilai Rp3 triliun, juga karena lahan Toro Lema dimaksud belum jadi milik Pemda Mabar dan masih dalam status sengketa pemilikan.
Penanganan Korupsi Untuk Korupsi
Kejaksaan Tinggi NTT, tampak tetap memaksakan kehendak, memperbanyak jumlah saksi, memeriksa saksi hingga ratusan orang secara berulang ulang, konon ada saksi yang disuruh mengaku bersalah. Padahal penyidikan dengan pola memeras pengakuan bersalah dari saksi atau tersangka yang diperiksa, dilarang keras oleh KUHAP.
Menurut Petrus, terdapat indikasi terjadi penyalahgunaan wewenang, dimana Dr. Yulianto dan tim penyidiknya sesungguhnya sedang menghambur-hamburkan uang negara sekadar ongkos pencitraan diri, dengan memperalat institusi Kejaksaan Tinggi NTT pada kasus Tindak Pidana Umum yang sepenuhnya merupakan wewenang Polri.