Klaim Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Petrus: Kajati NTT Jangan Bohongi Publik
Kamis, 14 Januari 2021 – 15:35 WIB
“Dicampuradukkan dengan instrumen penyidikan Tindak Pidana Korupsi sehingga Kejaksaan bisa masuk. Inilah yang disebut penanganan tindak pidana korupsi untuk dikorupsi lagi,” katanya.
Petrus secara tegas mengatakan pola kriminalisasi dimana Kasus Perdata dijadikan Pidana dan Kasus Pidana Umum dijadikan Pidana Khusus atau Korupsi, merupakan penyalahgunaan wewenang.
“Karena itu, Dr. Yulianto selaku Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, sedang memburu rente atas nama negara, tetapi dikhawatirkan nantinya lahan Toro Lema bisa saja lepas dari mulut buaya tetapi akan masuk lagi ke mulut macan, karena salah memilih jalan,” katanta Petrus Selestinus.(fri/jpnn)