Soroti Kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo NTT, Ketua Presidium KRF: Kajati NTT Bikin Kegaduhan
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yulianto membongkar kasus tanah Toro Lema di Labuan Bajo, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menimbulkan banyak pertanyaan karena sarat dengan kejanggalan dan keanehan.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dipimpin oleh Kajati NTT Yulianto telah memeriksa ratusan orang saksi, temasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, Gories Mere dan Karni Ilyas, sementara status kepemilikan tanah Toro Lema sampai saat ini belum jelas.
“Hasil investigasi, verifikasi dan klarifikasi tim gabungan Kongres Rakyat Flores (KRF), Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN), Setara Institute, Aliansi Wartawan NTT memperlihatkan, upaya Kejakti NTT dipimpin oleh Yulianto termasuk absurd,” tegas Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF) Petrus Selestinus di Jakarta, Minggu (10/1/2020).
Pada kesempatan itu, Petrus mengatakan Kongres Rakyat Flores bersama sejumlah Aliansi berencana melaporkan Yulianto kepada Jaksa Agung, Menkopolhukam dan Komisi Kejaksaan terkait cara penanganan kasus Tanah Toro Lema di Labuan Bajo dengan mengggunakan tindak pidana korupsi.
Petrus menilai Kajati NTT Yulianto bahwa lahan Toro Lema sebagai aset daerah Manggarai Barat, sama sekali tidak didukung oleh data fisik, yuridis dan administratif.
Secara fisik, Toro Lema tidak dikuasai atau diduduki Pemda Manggarai. Secara yuridis, Pemda Manggarai Barat tidak memiliki sertikat atas tanah yang dipersoalkan Kejati NTT. Pemda juga tidak membayar pajak PBB.
Secara administratif pun, kata Petrus, tidak termasuk dalam daftar aset daerah. Ketika terjadi pemekaran dari Kabupaten Manggarai tahun 2003, tanah Toro Lema tidak dimasukkan dalam aset yang diserahkan ke Pemda Manggarai Barat.
Menurut Petrus, hal itu ditegaskan oleh mantan Bupati Manggarai Alm. Gaspar Parang Ehok dan Antony Bagul Dagur maupun oleh mantan Bupati Manggarai Barat Alm Fidelis Pranda.