Klaim Pemilik Tanah, Massa Kuasai Bandara
Senin, 20 Februari 2012 – 13:02 WIB
Dalam kasus ini, kata Daniel Neno, enam suku pemilik kawasan tersebut yakni suku Nifu, Sabaat, Takuba, Ome, Lael, dan Banu, menyatakan tetap akan menduduki Bandara El Tari sampai ada mediasi untuk mempertemukan pihaknya dengan pemerintah. "Sebelumnya TNI AU sudah janji akan memediasi pertemuan kembali dengan pemerintah. Kami juga pertanyakan keabsahan sertifikat hak pakai yang dijadikan alasan TNI AU yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional NTT," sebutnya.
Menurutnya Daniel, sebelumnya enam suku pemilik tanah telah menempuh langkah hukum, namun keputusannya sangat jauh bahkan tidak sedikit pun memihak kepada mereka. Komandan Danlanud El Tari Kupang, Letkol Nav. Joko Winarto saat dikorfimasi lewat telepon selular mengatakan, pihaknya telah mengantongi sertifikat hak pakai karena tanah tersebut milik negara dan sengketa tanah tersebut sudah diselesaikan melalui jalur hukum dimana hak pakai oleh TNI AU diperluas putusan Mahkamah Agung. "Kami harus mengamankan tanah negara. Kalau warga enam suku tidak puas, silakan menempuh upaya hukum, " ujar Joko.
Pihaknya kata dia, akan terus melakukan pengamanan terhadap hak milik negara tersebut. Sementara kepada warga yang menduduki lokasi tersebut, diminta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban. "Saya harap tindakan dalam menyalurkan pendapat yang dilakukan warga harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Jika tidak, kami terpaksa mengusir massa, karena dianggap menggangu ketertiban umum dimana bisa menggangu penerbangan pesawat baik dari dan keluar Kota Kupang," tegasnya.