Klaim Pemilik Tanah, Massa Kuasai Bandara
Senin, 20 Februari 2012 – 13:02 WIB
Joko juga membantah keras anggotanya telah melakukan pemukulan dan penyandaraan terhadap warga. "Bisa jadi korban saat diusir anggota saya, terjatuh dan terkena batu. Kalau dua orang lainnya, memang ditahan untuk diambil keterangan karena dalam keadaan mabuk. Keduanya, melalui POM-AU, juga sudah diserahkan kepada polisi," sebutnya sembari menambahkan, kedua warga tersebut setelah diperiksa ternyata diketahui adalah warga Kecamatan Kupang Barat.
Sebelumnya, Kepala BPN NTT Yance Tuwera menjelaskan, pengurusan sertifikat atas tanah itu sudah sesuai prosedur yang berlaku karena ada dasar pengajuan dari pihak TNI. Dasar pengajuan pembuatan sertifikat adalah Surat Keputusan (SK) Panglima Perang Tahun 1950 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1968. Atas dasar itulah diterbitkan sertifikat pada 13 Juni 1969 untuk hak pakai dengan jangka waktu 30 tahun. Sertifikat itu diperbarui lagi pada 1 April 1983. Seperti disaksikan Koran ini sejak pagi aparat kepolisian dari Polres Kupang Kota terus melakukan pengamanan di sekitar wilayah bandara El Tari. (mg-11/vit)