Klarifikasi BNP2TKI soal Zaini yang Dihukum Pancung di Saudi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan semua usaha, dari menangani dan mengadvokasi kasus yang dialami Zaini Misrin, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sejak awal, pemerintah sudah melakukan upaya maksimal.
"Sejak zaman Presiden SBY, kemudian Presiden Jokowi, pemerintah all out melakukan pembelaan. Dan setelah ada informasi eksekusi, tim juga langsung berkunjung ke pihak keluarga Zaini di Madura,” kata Nusron, Senin (19/3).
Dia menjelaskan bagaimana upaya dari pemerintah. Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru.
Pada bulan Mei 2017, surat presiden ditanggapi raja yang intinya menunda eksekusi selama enam bulan.
Kemudian pada September 2017, Presiden Jokowi kembali mengirimkan surat kepada Raja Saudi yang intinya menyampaikan bahwa Tim Pembela Zaini menemukan sejumlah novum/bukti baru, salah satunya adalah kesaksian penterjemah, dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
“Pada tanggal 20 Februari, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya menyampaikan persetujuan Jaksa Agung Arab Saudi untuk dilakukan PK atas kasus ini, khususnya untuk mendengarkan kesaksian penterjemah di Pengadilan Makkah,” kata Nusron.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta'zir, had dll), hukuman secara otomatis ditangguhkan sampai proses PK selesai.