Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Klaster Perkantoran Membeludak, Saleh Daulay: Harus Ada Sanksi dengan Efek Jera

Kamis, 06 Agustus 2020 – 19:06 WIB
Klaster Perkantoran Membeludak, Saleh Daulay: Harus Ada Sanksi dengan Efek Jera - JPNN.COM
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dalam inpres itu kan ada sanksi dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, sanksi administrasi, kerja sosial. Kalau model sanksi hanya seperti itu, pertanyaan saya begini apa itu efektif untuk membuat orang jera?" tanya Saleh.

Pasalnya, Saleh menegaskan, sanksi teguran lisan dan tertulis itu sudah ada sebelum adanya inpres tersebut. Bahkan, penerapannya sudah dilakukan sejak lama.

"Sekarang ini kan aturan tertulis sudah banyak, termasuk imbauan ini itu sudah disampaikan. Orang yang ditegur lisan juga sudah sering, seperti terkait pemakaian masker, jaga jarak, tetapi belum bisa memberikan efek jera," katanya.

Nah, lanjut Saleh, belum pula diketahui kapan aturan kepala daerahnya sebagai turunan inpres itu dibuat. "Kita tidak tahu apakah bisa langsung dibuat, atau masih menunggu karena aturan turunan itu saja satu tahun lagi. Ini kan bahaya," paparnya.

Menurut Saleh, salah satu yang paling utama ialah bagaimana membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadikan Covid-19 sebagai common enemy. "Kalau ini sudah terbangun, barulah kita bisa membebaskan diri dari Covid-19, tetapi kalau kesadarn bersama tidak ada, itu agak repot. Karena nanti sebagian melaksanakan, sebagian lagi tidak," pungkasnya.

Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Dewi Nur Aisyah menyebutkan, pihaknya menemukan sebanyak 90 klaster baru penularan vrius corona jenis baru itu di sektor perkantoran di wilayah DKI Jakarta.

Dari klaster perkantoran di DKI Jakarta, Satgas Penanganan COVID-19 mencatat sudah ada 459 kasus positif COVID-19 hingga Selasa (28/7) kemarin.

Dewi mengungkapkan data tersebut saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual berjudul COVID-19 Dalam Angka, yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Rabu (29/7).

Klaster Covid-19 perkantoran membeludak sehingga perlu upaya ketat dalam penerapan protokol kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News