Klaster Perkantoran Membeludak, Saleh Daulay: Harus Ada Sanksi dengan Efek Jera
Legislator Dapil II Sumater Utara ini menjelaskan bahwa di perkantoran itu sebagian ada ruang tertutup ber-air conditioner (AC) yang tentu sangat riskan dan rentan untuk penyebaran Covid-19.
"Jadi, indikasi kedua, mungkin perkantoran tersebut belum menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Saleh.
Ketiga, Saleh melihat bahwa sanksi yang diterapkan terkait protokol Covid-19 belum bisa memberikan efek jera, dan membuat masyarakat langsung patuh terhadap seluruh anjuran yang dilaksanakan.
"Itulah sebabnya kejadian itu terus terjadi. Saya sangat khawatir kantor-kantor besar termasuk kementerian itu menjadi salah satu (tempat) penyebaran Covid-19," jelasnya.
Lantas seberapa efektif Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 4 Agustus 2020 untuk mencegah corona termasuk di perkantoran?
Saleh menjelaskan inpres ini berkenaan juga dengan aturan turunan lain dalam bentuk peraturan kepala daerah. Nah, kata Saleh, penerapan ini juga tergantung dari peraturan kepala daerah dalam hal ini gubernur, bupati, maupun wali kota.
Saleh meyakini bila aturan yang diciptakan itu memang betul-betul bisa memberikan efek jera, maka masih ada harapan untuk dapat menghambat atau memutus mata rantai Covid-19.
Namun, kata dia, bila peraturannya biasa-biasa seperti dalam inpres tersebut yang berkenaan dengan sanksi maka sulit untuk menciptakan efek jera.