Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Klausul Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Berlaku, Begini Penjelasannya

Minggu, 13 Juni 2021 – 17:49 WIB
Klausul Kontrak Pengadaan Alutsista Belum Berlaku, Begini Penjelasannya - JPNN.COM
Pameran Alutsista TNI. ILUSTRASI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat industri pertahanan Alman Helvas, menyatakan, perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan dua produsen asal Italia serta Prancis baru tahap awal. Karenanya, masih terlalu dini untuk menganggap bahwa pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi.

"Itu baru kontrak awal (preamble contract). Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force), jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," ucapnya saat dihubungi di Jakarta, Minggu (13/6).

Sekalipun sudah pada tahap coming into force, kesepakatan awal itu juga belum bisa dieksekusi hingga masuk tahapan tanggal kesepakatan berlaku efektif (effective date of contract). Pada fase ini, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, produsen kemudian memproduksi alutsista yang dipesan.

Hal ini efektif ketika dua pihak tersebut memenuhi syarat-syaratnya. Bisa saja mereka kesepakatan tidak diteruskan jika ada yang tidak memenuhi syaratnya

"Nah, dari tahap yang sekarang, kesepakatan sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu masih panjang," jelasnya.

Karenanya, menurut Alman, kesepakatan awal pengadaan alutsista tersebut tidak perlu diributkan. Apalagi, Kemenhan masih diharuskan membahasnya bersama instansi terkait lainnya.

"Keputusan terakhir bukan di Kemenhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan, kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," tuturnya.

"Kalau Kementerian Keuangan setuju anggarannya, kemudian nanti anggaran disiapkan, dan kontrak bisa efektif. Tapi kalau Kementerian Keuangan tidak sejutu dengan anggarannya, ya, kontraknya bisa enggak efektif," sambung dia. Kemenhan pun harus membahas pengadaan ini bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pengamat industri pertahanan Alman Helvas, menyatakan, perjanjian kerja sama pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close