KLHK Gelar Workshop Jaring Solusi Tangani Sampah Laut
jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah melakukan berbagai langkah kebijakan dan aksi nyata untuk mengatasi persoalan sampah laut. Bahkan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang berisikan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik.
Sebagai tindak lanjut, regulasi ini dituangkan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025. Rencana aksi in merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian atau lembaga dan acuan bagi masyarakat serta pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode delapan tahun.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Karliansyah mengatakan, isu pesisir dan laut saat ini tidak hanya menjadi isu nasional, melainkan telah menjadi isu regional bahkan internasional. Isu ini juga memiliki dimensi jangka panjang, sehingga membutuhkan basis science yang kuat.
"Oleh karena itu, saya tekankan betapa pentingnya peran para akademisi, peneliti, dan praktisi bersama pemerintah juga masyarakat, untuk menemukan solusi permasalahan pesisir dan laut terutama marine litter," kata Karliansyah ketika membuka Workshop Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Pesisir dan Laut Perspektif Akademisi dan Praktisi di Surabaya, Kamis (25/7).
BACA JUGA: KLHK: Dalam 4 Tahun Karhutla Turun 90 Persen
Pelaksanaan workshop ini dimaksudkan untuk menjaring masukan dan best practices dari sisi akademisi serta praktisi mengenai persoalan sampah laut, untuk kemudian dapat diimplementasikan pada tataran yang lebih luas.
Karliansyah menjelaskan, saat ini pencemaran akibat sampah di kawasan pesisir dan laut menjadi perhatian serius bagi berbagai kalangan masyarakat di tingkat lokal, nasional, maupun global. Sebanyak 80 persen sampah di laut berasal dari aktivitas di daratan yang mengalir melalui sungai dan selokan sehingga mencemari laut.
Dalam satu meter persegi terdapat 106,3 gram sampah laut dalam bentuk organik, domestik, plastik, dan logam.