Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Haltim Sebut Sedimentasi di Pantai Moronopo Sudah Berlangsung Lama

Rabu, 21 Juli 2021 – 22:41 WIB
KLHK Haltim Sebut Sedimentasi di Pantai Moronopo Sudah Berlangsung Lama - JPNN.COM
Ilustrasi sedimentasi di Pantai Moronopo, Halmahera Timur. Foto: Ist for jpnn.com

Menurut Abra, hal ini rutin dilakukan oleh Antam.

Perusahaan BUMN PT Antam Tbk diketahui melakukan penambangan di nikel di Moronopo.

Secara terpisah General Manager PT Antam Tbk UBPN Maluku Utara Ery Budiman mengatakan perusahaannya telah melakukan praktik penambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Antam senantiasa memastikan praktik penambangan yang baik dengan menetapkan kebijakan lingkungan yang harus dipatuhi semua pihak. Di Moronopo sendiri, Antam telah memetakan kondisi kontur alami lereng yang mengarah langsung ke pesisir pantai Moronopo,” katanya.

Ery menjelaskan, Antam bekerja sama dengan pihak-pihak terkait telah melakukan berbagai mitigasasi untuk mengatasi sedimentasi yang terjadi.

“Kami bersama dengan stakeholder terkait telah melakukan pembangunan sarana pengendali erosi dan sedimentasi tambang, melaksanakan sistem penambangan tuntas dan menyisakan natural berm (tanggul alami) serta berbagai upaya lain sesuai peraturan perundang-undangan serta Amdal,” katanya.

Ery juga menyebut perusahannya telah melakukan berbagai kegiatan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Salah satunya melalui program kemitraan dengan nelayan Buli.

"Kami juga menyiapkan pelatihan dan pengembangan pengolahan ikan. Antam juga memiliki program kemitraan dengan para nelayan berupa pemberian pinjaman lunak kepada nelayan untuk memaksimalkan usahanya,” kata Ery.(gir/jpnn)

Kepala Bidang LHK Halmahera Timur menyebut sedimentasi yang terjadi di Pantai Maronopo sudah berlangsung lama.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close