Nasib 75 Pegawai KPK Tak Jelas, Ombudsman Menyarankan Presiden Segera Bertindak
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan masalah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) pada proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ombudsman menilai presiden perlu turun tangan, karena posisinya selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi dan manajemen ASN.
"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).
Pengambilalihan kewenangan itu merupakan satu dari empat saran perbaikan yang diusulkan Ombudsman RI ke presiden, setelah adanya temuan maladministrasi pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Ombudsman juga menyarankan presiden membina pimpinan KPK, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pembinaan dinilai perlu dilakukan demi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.
"Presiden melakukan monitoring (pengawasan, red) terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan (roadmap) manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai jadi ASN di masa depan," papar Ombudsman RI dalam laporannya.
Ombudsman menyampaikan saran itu karena salah satu temuan maladministrasi ditemukan pada ketidakmampuan/inkompetensi BKN dalam melakukan asesmen alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.