KLHK Larang Ada Lumba-Lumba di Sirkus Keliling
1. Yang dimaksud dan izin peragaan Lumba-Lumba yang berakhir masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang kembali dan adalah izin peragaan Lumba-Lumba di luar lokasi Lembaga Konservas (LK) atau peragaan lumba-lumba keliling.
2. Apabila peragaan Lumba-Lumba keliling dimaksud masih dilakukan setelah izin peragaan habis, maka hal tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwa seluruh lumba-lumba yang sebelumnya dipergunakan keliling merupakan Lumba-Lumba koleksi LK yang memiliki izin yang sah. Lumba-Lumba tersebut ditempatkan dalam kolam fasilitas milik LK yang berizin.
4. Lumba-Lumba yang dipergunakan keliling sebelumnya tidak bisa serta merta langsung dilepasliarkan dan menjadi bagian dari ketentuan dimaksud, karena secara hukum LK berizin diperbolehkan memiliki koleksi satwa Lumba-Lumba.
Apabila masih terdapat Lembaga Konservasi yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2019 tentang Lembaga Konservasi, Pasal 84 menegaskan :
1. Dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan atas pemenuhan kewajiban Lembaga Konservasi atau atas larangan dalam ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, diambil tindakan.
2. Tindakan sebagaimana dimaksud berupa sanksi administratif:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. denda; dan
c. pencabutan Izin Lembaga Konservasi.