Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK

Senin, 31 Agustus 2020 – 13:48 WIB
KLHK Latih 98 Pendamping untuk Bantu Masyarakat dalam Penegakan Hukum bidang LHK - JPNN.COM
Pelatihan Pendampingan Masyarakat dalam Penyelesaian dan Penanganan Kasus Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: dok KLHK

Salah satu peserta pelatihan dari LBH di Makassar, Muh Safri Tunru mengatakan, pelatihan ini menjadi pengalaman baru untuk mendapatkan materi beragam dan interaksi yang intensif dengan banyak narasumber dan aktivis lainnya di berbagai daerah.

Peserta lainnya, penggiat lingkungan dari Kalimantan, Rashyid Marabessy menilai materi pembelajaran sangat bermanfaat untuk diaplikasikan pada masyarakat sekitarnya.

"Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Rashyid.

Pelatihan yang diselenggarakan Ditjen Gakkum LHK, Kementerian LHK ini bekerja sama dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BP2SDM), KLHK.

Pelatihan ini diikuti oleh 98 peserta yang terdiri dari penggiat lingkungan, LSM, dan tokoh masyarakat dari berbagai daerah.

Peserta pelatihan selama seminggu mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari 30 nara sumber dan tutor yang berkompeten dalam menangai kasus-kasus hukum lingkungan hidup dan kehutanan.

Sugeng menyatakan, jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan.

Dalam kurun waktu 2015-2020, Ditjen Gakkum LHK menerima hampir 5.000 pengaduan dan telah menyelesaikan 884 kasus pidana, mengeluarkan hampir 1.500 sanksi administrasi, 1.408 operasi pengamanan dan pemulihan, dan 180 kasus perdata.

Jejaring masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat Ditjen Gakkum LHK menyediakan informasi dan barang bukti yang dibutuhkan di pengadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close