KLHK: PESK Ilegal Berbahaya Bagi Penurunan Kualitas Lingkungan
Selasa, 08 Februari 2022 – 23:33 WIB
"Telah dibangun juga beberapa percontohan untuk metode bebas merkuri tersebut termasuk di Kulon Progo, Yogyakarta dan Kuantan Singingi di Riau," jelas Rosa.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Wafid mengatakan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) bukanlah pertambangan rakyat yang memiliki izin pertambangan rakyat (IPR).
Dia juga menyebut hasil identifikasi menemukan praktik PETI di 2.741 titik, dengan 2.645 titik lokasi PETI komoditas mineral.(mcr28/jpnn)