Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KLHK Siapkan Masterplan Selesaikan Rehabiliasi Lahan Kritis

Senin, 12 November 2018 – 18:00 WIB
KLHK Siapkan Masterplan Selesaikan Rehabiliasi Lahan Kritis - JPNN.COM
Forum Tematik Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) dengan tema "Pemulihan Daerah Aliran Sungai". Foto: Humas KLHK

DAS yang rusak akan mengancam ketahanan pangan dan energi suatu bangsa, karena DAS yang baik akan menjamin ketersediaan air yang berkelanjutan yang dibutuhkan untuk membangun sektor pangan dan energi bangsa.

Kondisi ketahanan pangan dan energi yang buruk dari suatu bangsa akan menurunkan daya saing bangsa, hal ini berpengaruh pada perekonomian bangsa yang juga akan terus melemah. 

"Hal ini akan menghambat Indonesia untuk menjadi negara maju," ujar Hageng.

Sebagai informasi pada periode tahun 2015-2017 selain telah dilakukan kegiatan RHL pada wilayah seluas 77.032 Ha, juga telah dilakukan pembuatan bangunan Konservasi Tanah dan Air (KTA) yaitu gully plug sebanyak 9.154 unit, dam penahan sebanyak 4.065 unit yang ditujukan untuk menangkap sedimentasi, serta sumur resapan sebanyak 10.615 unit.

Selain itu juga ada kegiatan yang mendorong pelibatan/peran masyarakat dalam memperbaiki lahan kritis dan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR) sebanyak 6.331 unit dengan jumlah bibit yang diproduksi sebanyak 158.270 batang atau equivalent 189.924 Ha, serta pembagian bibit produktif sebanyak 136.553.752 batang dari persemaian permanen.

Kemudian untuk meningkatkan keberhasilan RHL dilakukan Corective Actionya berupa: Perencanaan pada (t-1). Jadi kegiatan RHL 2019 selesai direncanakan 2018.

Dengan demikian awal 2019 sudah mulai eksekusi kegiatan. Peningkatan porsi sumberdaya pemeliharaan pasca penanaman pun menjadi hal yang penting dikoreksi.

Selanjutnya kegiatan RHL akan diutamakan pada areal-areal yang telah ada pemangkunya seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Taman Nasional (TN), atau Izin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) agar pemeliharaan hasil RHL ada yang bertanggung-jawab. 

KLHK telah menyiapkan masterplan untuk menyelesaikan rehabiliasi lahan kritis pada 2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close