KLHK Tambah PPNS untuk Perkuat Penegakkan Hukum LHK
“Untuk itu, saya harapkan agar PPNS LHK selalu bisa menjadi “individu pembelajar”, untuk bisa meningkatkan kinerja, tidak hanya dari sisi kuantitas kasus, tetapi juga kualitas kasus yang ditangani. Sehingga, kita bisa membangun organisasi pembelajar melalui PPNS pembelajar,” katanya.
Mengingat modus operandi kejahatan LHK sangat bervariasi, kompleks, dan transnasional, Menteri Siti menyatakan bahwa, penyidik dituntut untuk bisa menggunakan secara optimal perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam pelaksanaan tugasnya.
PPNS LHK juga harus menguasai berbagai teknologi, seperti teknologi informasi, teknologi pengolahan data, pemetaan digital, digital forensics, financial forensics, serta legal forensics.
Kegiatan Diklat Manajemen PPNS Pola 200 Jam Pelajaran ini, juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Dalam Peraturan Presiden tersebut, KLHK bertugas melakukan penegakan hukum, dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam memberikan dukungan terhadap Perpres tersebut, KLHK mengikutsertakan beberapa peserta yang berasal dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota lingkup Provinsi Jawa Barat. Diharapkan PPNS dari Provinsi Jawa Barat tersebut, bisa berkontribusi dalam percepatan pengendalian pencemaran, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, melalui kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana LHK di sepanjang DAS Citarum.
Peserta diklat mendapat pembekalan materi hukum, psikologi, dan materi pendukung lainnya sesuai dengan kurikulum dari Lemdiklat Polri untuk pembentukan PPNS 200 jam.
Diklat ini melibatkan 45 orang pendidik, yang berasal dari Diklat Reserse Polri, Puslabfor Polri, Biro Psikologi Polri, Kejaksaan Negeri, Bareskrim Polri, Kemenkumham, dan KLHK.