KLHK Tambahkan Target Realisasi Pemulihan Ekosistem Gambut
Saat ini juga telah terbangun sebanyak 16.546 unit sekat kanal dengan perencanaan sampai tahun 2026 terbentuk 7.726 unit sekat kanal tambahan.
Berdasarkan data pengukuran tinggi muka air tanah yang telah dilaporkan oleh perusahaan secara rutin baik pada perusahaan HTI maupun perkebunan, secara umum menunjukkan hasil yang cukup memuaskan meskipun berbagai upaya perbaikan tetap dilakukan untuk mencapai tinggi muka air tanah 0,4 meter sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2014 Juncto PP nomor 57 Tahun 2016 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
“Dengan mempertahankan level air 0,4 meter, maka kondisi gambut akan tetap basah sehingga ini menjadi pencegahan awal terhadap potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan upaya bersama agar pengelolaan ekosistem gambut dapat dilakukan secara berkesinambungan agar dapat memberikan manfaat secara ekonomi namun juga sekaligus menjaga lingkungan untuk terus lestari,” tegas Karliansyah.
Pemulihan Ekosistem Gambut yang rusak menjadi tanggung jawab bersama antara Kementerian LHK melalui Ditjen PPKL, Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pihak swasta dan masyarakat umum.
Kementerian LHK terus meningkatkan target pemulihan ekosistem gambut setiap tahunnya melalui upaya perbaikan tata kelola air gambut (restorasi fungsi hidrologis) dengan pembuatan sekat kanal hingga pembentukan kemandirian masyarakat.(adv/jpnn)