KLHK Terima Masukan Masyarakat untuk RPP Baru
Dalam sesi diskusi, Ahli hukum lingkungan dari Universitas Indonesia, Budi Riyanto, mengatakan RPP ini memiliki nilai yang sangat strategis dalam strategi konservasi di Indonesia.
UU No. 5 tahun 1990 mengamatkan agar menetapkan kawasan-kawasan tertentu untuk diselamatkan sebagai sistem penyangga kehidupan.
“RPP ini harus mampu menentukan kriteria dan menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai sistem penyangga kehidupan, serta bagaimana menyelamatkan wilayah tersebut dengan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak," jelasnya.
Sementara itu, Prof. Djoko Marsono, guru besar kehutanan dari Universitas Gadjah Mada mengingatkan bahwa fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, termasuk konservasi tanah dan air, tidak hanya menjadi tugas dari hutan konservasi atau hutan lindung, tapi juga hutan produksi dan bahkan dapat pula di areal non kawasan hutan.
Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan merupakan upaya sistematis yang dilakukan terhadap wilayah tertentu yang ditujukan untuk terpeliharanya proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mutu kehidupan manusia.
Selain di Jakarta, konsultasi publik juga direncanakan digelar di beberapa wilayah Indonesia untuk menjaring pendapat khususnya dari pemerintah daerah dan kelompok.
Dari 8 Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat dari Undang-Undang, terdapat 3 Peraturan Pemerintah yang masih perlu ditindaklanjuti.
Yaitu PP tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan, PP tentang Peran Serta Masyarakat, dan PP tentang Cagar Biosfer.