KLHK Terima Masukan Masyarakat untuk RPP Baru
jpnn.com, JAKARTA - KLHK bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) menyelenggarakan Konsultasi Publik membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan di Jakarta.
Itu dilakukan untuk menjaring berbagai masukan dari para pihak terkait dan memastikan peraturan disusun melalui proses terbaik,
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Wiratno menegaskan bahwa peraturan ini harus mempunyai cita rasa dan menjawab terhadap kondisi lapangan.
“Sistem Penyangga kehidupan harus mencakupi semua tipe ekosistem mulai dari pegunungan, daratan sampai pantai/laut, serta memperhatikan sociocultural, dan biodiversity," tegas Wiratno.
Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah dibahas sejak April 2018 ini adalah peraturan turunan yang disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diatur sesuai mandat Pasal 8 UU Nomor 5 Tahun 1990.
Pertama tentang penetapan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.
Kedua pola dasar pembinaan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Sedang ketiga tentang pengaturan cara pemanfaatan wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan.