Klien Wanprestasi, Direksi Merpati Tak Bisa Dianggap Korupsi
Senin, 29 Oktober 2012 – 18:18 WIB
Pada bagian lain Erman juga ditanya tentang kehati-hatian direksi MNA dalam pengadaan dua unit Boeing itu. Erman menyatakan Direksi sudah hati-hati karena keputusan juga diputuskan secara kolegial. "Keputusan seluruh Direksi bukan keputusan perseorangan, tapi untuk Perusahaan," tegasnya.
Karenanya berkali-kali Erman menganggap kasus tersebut tidak tepat dibawa ke ranah pidana. "Ini tidak bisa dipidanakan. UU Perseroan Terbatas mengatakan, negara sebagai pemegang saham bisa menggungat untuk mendapat ganti rugi, tapi bukan pidana," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejagung mendakwa Hotasi dan Tony telah korupsi USD 1 juta terkait penyewaan dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana USD 1 juta namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.