Klinik Aborsi Digeledah, Ditemukan...Oh Tidak!
jpnn.com - jpnn.com -Polres Sorong Kota menggelar olah TKP kasus praktik aborsi di klinik bersalin milik MB, di Jalan Betet, Kompleks Pahlawan, Sorong, Papua Barat, Sabtu (25/2) siang.
(Baca juga: Praktik Aborsi Puluhan Tahun Terbongkar Dramatis)
Olah TKP kali ini melibatkan ahli, dr Gomer, untuk melihat jenis alat dan obat-obatan yang berada di rumah MB sekaligus klinik bersalin. Dari pantauan Radar Sorong di lokasi Sat Reskrim, dokter spesialis, dan didampingi MB pertama memasuki ruang yang berada di bagian depan. Di rumah tersebut, penyidik menemukan jarum suntik dan, tabung inkubator bayi.
Pemeriksaan lalu dilanjutkan di ruang yang berisi obat-obatan. Dokter kemudian menemukan obat antibiotik dosis tinggi berlabel K di dalam ruangan. Jumlah obat cukup banyak, yakni satu karton, membuat dokter menggeleng heran. "Obat ini tidak dijual bebas, hanya dokter yang bisa gunakan. Bidan seharusnya tidak bisa menggunakan," tutur dokter.
Di kamar ketiga, dokter kembali menemukan infus yang terlihat habis pakai. Dokter kemudian meminta pihak kepolisian untuk mengamankan infus tersebut sebagai barang bukti. Dia curiga infus telah dipakai dengan obat keras lainnya.
Pil kina yang hanya tersisa satu butir juga turut diamankan anggota. Mengingat, ada dugaan bahwa sebelum melakukan aborsi, MB meminta pasienya untuk meminum sejumlah pil kina guna mempermudah proses aborsi. "Obat itu saya pakai untuk anak saya yang sakit pak, bukan untuk kasih gugur kandungan kok," ujar MB kepada pihak kepolisian yang mengamankan pil kina.
Anggota kemudian menyebar ke sejumlah kamar termasuk lantai dua yang dihuni oleh sejumlah anak angkat MB. Di lantai dua, anggota hanya menemukan cangkul yang kemudian diamankan. Setelah dua jam melakukan penggeledahan. Pihak kepolisian mengumpulkan BB yang telah didapatkan.
Berdasarkan olah TKP, dr. Gomer mengatakan kepada wartawan ada sejumlah obat-obatan yang ditemukan tidak sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP). Seperti Oxitin yang mempercepat persalinan dan antibiotika yang seharusnya tidak boleh digunakan bidan karena untuk penggunaannya harus memiliki izin.