Klinik Aborsi Digeledah, Ditemukan...Oh Tidak!
Dengan obat-obatan tersebut kemungkinan untuk melakukan aborsi. "Yang menjadi pertanyaan di sini dari mana mendapatkan antibiotika ini dari Dinas Kesehatan, Puskesmas atau unsur lain, karena ini termasuk dalam obat yang dilarang," kata dr. Gomer.
Selain itu, dr Gomer menjelaskan pihaknya menemukan alat seperti vacum. Padahal menurutnya, alat vacum untuk menyedot ini juga tidak boleh digunakan. Jika dalam persalinan terjadi kesulitan atau kemacetan harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas terpercaya.
Gomer juga menegaskan bahwa klinik MB tidak steril. Klinik tersebut menurutnya tak layak dikatakan sebagai klinik bersalin yang seharusnya steril. Jarum suntik bekas juga menurut pengakuan MB dipendam di sekitar rumahnya. Padahal, lanjut Gomer, jarum suntik bekas tak boleh dipendam.
"Di rumah yang digunakan untuk klinik bersalin ini sterilisasinya juga tidak bisa ditolerir. Pengelolaan sampah medis salah, dengan menumpuk dan berceceran di mana-mana. Jarum suntik juga dipendam. Ini dampaknya kepada masyarakat, misalnya terkena jarum suntik dan terinveksi HIV itu sangat membahayakan,"ungkap Gomer.
Untuk itu Gomer menyarankan adanya penyelidikan lebih lanjut terkait dengan didapatkannya obat-obatan yang dilarang untuk digunakan tersebut kepada pihak Dinas Kesehatan. Karena menurut Gomer sebagai upaya untuk menekan angka penyalahgunaan obat.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Fernando Saragih mengatakan, sebelumnya telah dilakukan olah TKP tetapi kali ini mengajak dokter yang lebih paham soal obat-obatan dan alat yang digunakan.
"Dalam kasus ini kami telah memeriksa tiga orang saksi dan akan memeriksa dua orang saksi lagi. Soal obat dan alat yang digunakan resmi atau ilegal kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, " kata Fernando.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni MB dan Le. (ayu/jpnn)