Klinik Aborsi Raup Keuntungan Rp 800 Juta dalam Dua Tahun
Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu.
Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.
Praktik aborsi ilegal tersebut terbongkar dari kasus pembunuhan berencana terhadap bos roti warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu, 52.
Pembunuhan itu diotaki oleh asisten pribadi Hsu berinisial SS, 37, yang sakit hati lantaran tak dinikahi setelah Hsu menghamilinya.
SS menggugurkan kandungan hasil perbuatannya dengan Hsu pada tahun 2018.
Adapun biaya yang dipatok untuk menggugurkan kandungan di sana bervariasi, tergantung usia kandungan. Misalnya, usia kandungan enam sampai tujuh minggu berkisar Rp1,5 – 2 juta. Sedangkan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dipatok Rp7 – 9 juta.
Atas perbuatannya, 17 tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 penjara. (fir/pojoksatu)