KND: Kebijakan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Harus Total
Sementara, Mustofa Kamil menilai pemenuhan hak disabilitas di Indonesia belum terlihat berdasarkan hati nurani, tetapi masih sebatas menggugurkan kewajiban.
Dia berharap Indonesia bisa mencontoh negara lain, salah satunya Jepang, dalam pemenuhan hak disabilitas.
Menurut dia, Jepang telah menjadi contoh ramah disabilitas, yang fasilitas pendukung terbilang lengkap hingga hal-hal detail kecil.
Pembeda lainnya adalah mental masyarakat Jepang yang memiliki kesadaran atas hak penyandang disabilitas hingga proses inklusi pendidikan yang mengikuti keterbatasan penyandang disabilitas.
Nurdin menyampaikan Pemkot Tangerang telah melakukan berbagai upaya untuk pemenuhan hak disabilitas. Pemkot telah menerbitkan Perda Kota Tangerang Nomor Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
Implementasi perda itu, di antaranya, keberadaan 53 sekolah inklusi tingkat SDN dan 13 SMPN Inklusi.
Dia menyebut bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) untuk SDN Inklusi Rp 100 juta per tahun, SMPN Inklusi Rp 200 juta per tahun.
Selama dua tahun terakhir, Pemkot Tangerang juga telah menyalurkan 455 jenis alat bantu kesehatan untuk penyandang disabilitas.